Senin, 28 Februari 2011

Copy Paste samakah dengan plagiat?

copy paste, kata - kata ini sudah sangat populer d kalangan masyarakat, sebenarnya copy paste adala salah satu perintah untuk komputer yang berfungsi untuk menggandakan seseuatu dari dalam komputer itu sendiri bisa berupa document, aplikasi atau software, dan lain - lain. tapi apabila digunakan dengan sembarangan, tanpa bimbingan, maka bisa terjadi pembajakan, atau plagiat.
Dewasa ini banyak sekali kasus plagiat, mulai dari karya seni sampai karya - karya lainya, salah satunya menggunakan komputer dan salah satu perintahnya yaitu copy - paste. mengcopy seseuatu yang bukan milik sendiri atau milik orang lain, sangatlah wajib izin terhadap pemilik barang tersebut, salah satu contoh adalah plagiat tentang tulisan, kasus ini sering sekali kita jumpai. jika ingin mengambil seseuatu atau mengcopy tulisan misalnya, diwajibkan mencatumkan sumber dimana dia mengambil barang tersebut, agar orang lain yang membacanya tahu kalau tulisan tersebut bukan milik yang mengcopy tulisan tersebut, melainkan yang benar - benar menulis karya tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan tidak terjadi kasus plagiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar